Undang-Undang Nomor23 Tahun2014 Tentang Pemerintahan DaerahBerdasarkan Pasal12 bahwa ketenteraman,ketertiban umum dan pelindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan bersama-samaoleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.Dimana trantibumlinmas terbagi menjadi sub urusan trantibum, bencana dan kebakaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat
Pasal 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.